Sabtu, 03 November 2012

Isyarat Jari Telunjuk Saat Tasyahud

Pernahkah Anda melihat orang Tasyahud dalam sholat menggerak-gerakan telunjuknya? Ini pembahasannya, mari kita simak dengan membaca basmallah :


Dengan Menggerak-gerakkannya

Oleh: Al Ustadz Kholid bin Syamhudi bin Saman bin Sahal Al-Bantani
Assalamu’alaikum,
Ustadz pada hadits Wa`il bin Hujr (menggerak-gerakan jari telunjuk) terdapat perawi bernama Za`idah bin Qudamah yaitu seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya.
  • Pendapat pertama : Za`idah bin Qudamah telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari Za`idah sehingga apabila Za`idah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Za`idah. Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadzyuharrikuha (digerak-gerakkan)
  • Pendapat kedua : bahwa seorang perawi tsiqqoh tidak boleh dituduh keliru atau salah, kecuali dengan bukti yang kuat. Sedangkan tidak ada seorang ahli haditspun sejauh yang menuduh Za`idah melakukan kesalahan dan melakukan idraj (penyisipan) lafazh dalam hadits ini, tidak ada pertentangan antara hadits tambahan Za`idah dengan 20 riwayat dari perawi lainnya. Bahkan, bisa kita katakan bahwa ziyadah (tambahan) dari Za`idah adalah tambahan ilmu dan hifzh (hafalan) dari Za`idah. Wallohu a’lam
Pertanyaannya :
Mana yang rojih dari kedua pendapat ini Ustadz..?
Jazakumullah Khair.
Aslam ibnu romadhon

Ustadz Kholid menjawab :
Wa’alaikum salam
Memang dalam permasalahan ini kami pandang termasuk permasalahan yang agak rumit. Masalah ini kembali kepada manhaj para ulama dalam menyikapi tambahan perawi tsiqah (Ziyadah ats-Tsiqah) apakah diterima atau tidak.
Sebagian ulama memandang hukum masalah ini kembali kepada setiap kasus dan memandang tambahan kalimat yang disampaikan Zaaidah bin Qudamah sebagai tambahan yang SYADZ (menyelisihi yang lebih kuat). Sebab beliau menyelisihi sejumlah besar para tsiqat. Mereka mengadu ketsiqahan Zaaidah dengan kekuatan orang yang menyelisihinya. Kalau demikian jelas Zaaidah kalah dalam kekuatan dan tambahan beliau dinyatakan lemah dan tidak diterima. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muqbil bin Hadi –Rahimahullahu- dan para murid beliau.
Sebagian lagi memandang perlunya mengkompromikan dahulu seluruh riwayat yang ada. Mereka memandang tambahan dalam riwayat Zaaidah tidak bertentangan dengan riwayat perawi tsiqah lainnya. Bila tidak bertentangan maka seharusnya di kompromikan dengan menyatakan bahwa riwayat Zaaidah adalah penjelas dari keumuman isyarat dengan telunjuk yang disampaikan dalam riwayat lainnya. Sehingga tambahan ini diterima dan diamalkan. Konsekwensinya disunnahkan menggerakkan jari telunjuk dalam tasyahud. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –Rahimahullah- dan para murid beliau.
Yang rojih –wallahu a’lam- dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Sebab mengamalkan seluruh riwayat yang ada lebih utama dari menolak sebagiannya. Demikian juga sikap yang dijelaskan imam Ibnu Hajar –Rahimahullahu- dalam kitab Nukhbat al-Fikaar dalam menyikapi masalahZiyaadah ats-Tsiqah. Beliau menyatakan:
وَزِيَادَةُ رَاوِيهِمَا مَقْبُوْلَةٌ ، مَا لَمْ تَقَعْ مُنَافِيَةً لِمَنْ هُوَ أوْثَقُ
Tambahan perowi Shohih dan hasan diterima selama tidak meniadakan (kontradiktif) terhadap (riwayat) yang lebih tsiqah darinya.
Hal ini ditambah dengan tambahan pengetahuan yang dimiliki Zaaidah dengan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan isyarat tersebut adlah menggerakkan jemari telunjuknya dalam tasyahud.
Wallahu a’lam.Sumber: ustadzkholid.com

Tidak Mengerak-gerakkannya

Oleh: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mengerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dan perbedaan tersebut terdiri dari tiga pendapat :
  • Pertama : Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan Hambaliyah dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.
  • Kedua : Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la dari kalangan Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.
  • Ketiga : Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’ mengatakan bahwa digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dalamTamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang tidak.
Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang berbeda kandungan maknanya, ada yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan dan ada yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan.
Namun dari pembahasan di atas yang telah disimpulkan bahwa hadits yang menyebutkan jari digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah dan demikian pula hadits yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah. Adapun cara kompromi yang disebutkan dalam pendapat yang ketiga itu bisa digunakan apabila dua hadits tersebut di atas shohih bisa dipakai berhujjah tapi karena dua hadits tersebut adalah hadits yang lemah maka kita tidak bisa memakai cara kompromi tersebut, apalagi hadits yang shohih yang telah tersebut di atas bahwa Nabi r hanya sekedar berisyarat dengan jari telunjuk beliau. Maka yang akan kita bahas disini adalah apakah pada lafadz (Arab) yang artinya berisyarat terdapat makna mengerak-gerakkan atau tidak. Penjelasannya adalah bahwa kata “berosyarat” itu mempunyai dua kemungkinan :
  • Pertama : Dengan digerak-gerakkan. Seperti kalau saya memberikan isyarat kepada orang yang berdiri untuk duduk, maka tentunya isyarat itu akan disertai dengan gerakan tangan dari atas ke bawah.
  • Kedua : Dengan tidak digerak-gerakkan. Seperti kalau saya berada dalam maktabah (perpustakaan) kemudian ada yang bertanya kepada saya : “Dimana letak kitab Shohih Al-Bukhory?” Maka tentunya saya akan mengisyaratkan tangan saya kearah kitab Shohih Al-Bukhory yang berada diantara sekian banyak kitab dengan tidak menggerakkan tangan saya.
Walaupun kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan tapi disini bisa dipastikan bahwa berisyarat yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah berisyarat dengan tidak digerak-gerakkan. Hal tersebut bisa dipastikan karena dua perkara :
Pertama : Ada kaidah di kalangan para ulama yang mengatakan Ash-Sholatu Tauqifiyah (sholat itu adalah tauqifiyah) maksudnya tata cara sholat itu dilaksanakan kalau ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dari sholat itu adalah tidak ada gerakan di dalamnya kecuali kalau ada tuntunan dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan demikian pula berisyarat dengan jari telunjuk, asalnya tidak digerakkan sampai ada dalil yang menyatakan bahwa jari telunjuk itu diisyaratkan dengan digerakkan dan telah disimpulkan bahwa berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah. Maka yang wajib dalam berisyarat itu dengan tidak digerak-gerakkan.
Kedua : Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary N0. dan Imam Muslim No.538 :

إِنَّ فِي الصَّلاَةِ شُغْلاً

“Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan”
Maka ini menunjukkan bahwa seorang muslim apabila berada dalam sholat ia berada dalam suatu kesibukan yang tidak boleh ditambah dengan suatu pekerjaan yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau hadits Rasulullah r yang shohih.
Kesimpulan :
Tersimpul dari pembahasan di atas bahwa pendapat yang rojih tentang keadaan jari telunjuk dalam berisyarat (menunjuk) ketika tasyahud adalah tidak digerak-gerakkan. Wallahu A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam :
  • Kitab Al-Bisyarah Fi Syudzudz Tahrik Al-Usbu’ Fi Tasyahud Wa Tsubutil IsyarahAl-Muhalla karya Ibnu Hazm 4/151, Subulus Salam 1/189, Nailul Authar‘Aunul Ma’bud 3/196, Tuhfah Al-Ahwadz 2/160.
  • Madzhab Hanafiyah lihat dalam : Kifayah Ath-Tholib 1/357.
  • Madzhab Malikiyah : Ats-Tsamar Ad Dany 1/127, Hasyiah Al-Adawy1/356, Al-Fawakih Ad-Dawany 1/192.
  • Madzhab Syafiiyyah dalam : Hilyah Al-Ulama 2/105, Raudhah Ath-Tholibin 1/262, Al-Majmu 3/416-417, Al-Iqna 1/145, Hasyiah Al-Bujairamy 1/218, Mughny Al-Muhtaj 1/173.
  • Madzhab Hambaliyah lihat dalam : Al-Mubdi’ 1/162, Al-Furu 1/386,Al-Inshaf 2/76, Kasyful Qona 1/356-357.
Sumber: an-nashihah.com

0 komentar:

Posting Komentar