Tampilkan postingan dengan label tuntunan sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tuntunan sholat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 November 2012

Tips Sholat Kusyu'

Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa khusyuk dalam salat mengandung makna batin yang meliputi enam unsur, yaitu:
  1. Kehadiran hati atau konsentrasi
  2. Memahami bacaan salat
  3. Mengagungkan Allah
  4. Haibah (perasaan takut kepada Allah)
  5. Raja’ (pengharapan kepada Allah)
  6. Haya’ (perasaan malu kepada Allah)
Prof. Tengku Hasbi As Shiddieqy mengajukan 7 saran sebagai kiat kusyuk dalam shalat:
  1. Hendaklah kita menganggap berdiri di hadapan Allah yang Mahakuasa, Yang Maha Mengetahui segala rahasia
  2. Hendaklah memahami zikir-zikir yang dibaca, yakni memperhatikan maknanya, kandungannya, serta maksudnya.
  3. Hendaklah memanjangkan rukuk dan sujud (tuma’ninah)
  4. Tidak mempermainkan anggota tubuh, seperti menggerakkan tangan, menggaruk kepala, dan berpaling-paling.
  5. Hendaklah tetap memandang ke tempat sujud, walaupun bermata buta atau bersalat di sisi Kabbah.
  6. Hendaklah menjauhkan diri dari segala yang mengganggu hati, seperti menahan buang air besar atau kecil.
Untuk bisa khusyuk dalam salat diperlukan juga langkah persiapan dan kesiapan sebagai pra-kondisi sebelum salat atau di luar shalat. Pra-kondisi di sini yang dimaksud antara lain:
  • Memahami fungsi, tujuan, dan tata cara pelaksanaan salat, dengan mengacu pada petunjuk Al Qur’an dan sunnah Rasul.
  • Melaksanakan wudu dengan pelaksanaan dan penghayatan yang baik dan benar
  • Menyambut bacaan azan dan iqamah dengan penuh penghayatan
  • Memilikih tempat salat (masjid / musala) yang kondusif, yaitu suci, bersih, nyaman, tenang, dan menyenangkan.
  • Menjauhkan berbagai hal yang bisa mengganggu konsentrasi pelaksanaan salat. Misal: mematikan handphone.
  • Memiliki niat yang ikhlas disertai kedekatan dan ketaatan kepada Allah.
Sumber : http://kumpulandoa.com/tips-salat-khusyuk
Read more »

Sabtu, 03 November 2012

Sholat Jama’


Sholat Jama’

Shalat jama’ yaitu melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur yang dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar yang dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’.
Shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.
Shalat jama’ merupakan keringanan yang diberikan Allah subhanahu wata’ala, menjama’ shalat tidak hanya untuk musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjamak antara zhuhur dan ashar, maghrib dan isya` di Madinah, bukan karena ada ketakutan dan bukan pula karena hujan.” (HR. Muslim no. 1151)
Lalu Waki’ bin Al-Jarrah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai sebabnya, maka beliau menjawab, “Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya.”
Hadits di atas jelas menunjukkan bolehnya menjamak shalat walaupun tidak ada udzur.
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini dengan mengatakan,
“Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.
Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).
Bagi orang yang melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti Muwalah ( langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut-turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam.
Read more »

Sholat Qoshor


Sholat Qoshor

Shalat Qashar yaitu meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.
Shalat Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah subhanahu wata’ala untuk musafir, sebagaimana firman-Nya,
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101)
Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah subhanahu wata’alayang disuruh oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam untuk menerimanya, (HR.Muslim).
Mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).
Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan,
“Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”
Dan Anas menambahkan,
“Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat” (HR.Bukhari Muslim)
Ketika seorang musafir yang mengqashar shalatnya, ia tidak mesti harus menjama’ shalatnya, begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina.
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’, seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR.Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya (Fiqhussunah I/241).
Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.
Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah.
Read more »

Panduan dzikir setelah sholat


Dzikir Setelah Sholat

Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz kepada seluruh orang yang melihat tulisan ini dari kalangan kaum muslimin
“Merupakan dari perbuatan sunnah, seorang muslim mengucapkan setelah setiap shalat fardu membaca  astaghfirullahuASTAGHFIRULLAH tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan:
dzikir01
ALLAHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAARAKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKRAAM, LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR, WALAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH
dzikir02
LAA ILAAHA ILLALLAHU, WALAA NA’BUDU ILLA IYYAHU, LAHUN NI’MATU WALAHUL FADHLU WALAHUTS TSANAA-UL HASAN, LAA ILAAHA ILLALLAHU, MUKHLISHIINA LAHUDDINA WALAU KARIHAL KAAFIRUUN, ALLAHUMMA LAA MAA NI’A LIMAA A’THOITA, WA LAA MU’TIYA LIMAA MANA’TA, WALAA YANFA’  DZAL JADDI MINKAL JADDU.
Khusus setelah shalat subuh dan maghrib, bacalah zikir yang dibawah ini sepuluh kali setelah mengucapkan zikir yang di atas:
dzikir05
LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WAYUMIIT WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR
Kemudian membaca:  subhanallahu001SUBHAANALLAH tigapuluh tiga kali, alhamdulillah001ALHAMDULILLAH tigapuluh tiga kali;  allahuakbarALLAHU AKBAR tigapuluh tiga kali; untuk melengkapi bilangan menjadi seratus bacalah:
dzikir05
LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR
Kemudian membaca ayat kursi, kemudian surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Nas, kalau seandainya setelah shalat subuh dan maghrib dibaca tiga kali.
Inilah yang lebih baik (afdhal) dan semoga Allah menganugerahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad dan atas keluarga beliau dan sahabat-sahabatnya serta yang mengikutinya dengan baik sampai hari pembalasan.
Read more »

Isyarat Jari Telunjuk Saat Tasyahud

Pernahkah Anda melihat orang Tasyahud dalam sholat menggerak-gerakan telunjuknya? Ini pembahasannya, mari kita simak dengan membaca basmallah :


Dengan Menggerak-gerakkannya

Oleh: Al Ustadz Kholid bin Syamhudi bin Saman bin Sahal Al-Bantani
Assalamu’alaikum,
Ustadz pada hadits Wa`il bin Hujr (menggerak-gerakan jari telunjuk) terdapat perawi bernama Za`idah bin Qudamah yaitu seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya.
  • Pendapat pertama : Za`idah bin Qudamah telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari Za`idah sehingga apabila Za`idah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Za`idah. Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadzyuharrikuha (digerak-gerakkan)
  • Pendapat kedua : bahwa seorang perawi tsiqqoh tidak boleh dituduh keliru atau salah, kecuali dengan bukti yang kuat. Sedangkan tidak ada seorang ahli haditspun sejauh yang menuduh Za`idah melakukan kesalahan dan melakukan idraj (penyisipan) lafazh dalam hadits ini, tidak ada pertentangan antara hadits tambahan Za`idah dengan 20 riwayat dari perawi lainnya. Bahkan, bisa kita katakan bahwa ziyadah (tambahan) dari Za`idah adalah tambahan ilmu dan hifzh (hafalan) dari Za`idah. Wallohu a’lam
Pertanyaannya :
Mana yang rojih dari kedua pendapat ini Ustadz..?
Jazakumullah Khair.
Aslam ibnu romadhon

Ustadz Kholid menjawab :
Wa’alaikum salam
Memang dalam permasalahan ini kami pandang termasuk permasalahan yang agak rumit. Masalah ini kembali kepada manhaj para ulama dalam menyikapi tambahan perawi tsiqah (Ziyadah ats-Tsiqah) apakah diterima atau tidak.
Sebagian ulama memandang hukum masalah ini kembali kepada setiap kasus dan memandang tambahan kalimat yang disampaikan Zaaidah bin Qudamah sebagai tambahan yang SYADZ (menyelisihi yang lebih kuat). Sebab beliau menyelisihi sejumlah besar para tsiqat. Mereka mengadu ketsiqahan Zaaidah dengan kekuatan orang yang menyelisihinya. Kalau demikian jelas Zaaidah kalah dalam kekuatan dan tambahan beliau dinyatakan lemah dan tidak diterima. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muqbil bin Hadi –Rahimahullahu- dan para murid beliau.
Sebagian lagi memandang perlunya mengkompromikan dahulu seluruh riwayat yang ada. Mereka memandang tambahan dalam riwayat Zaaidah tidak bertentangan dengan riwayat perawi tsiqah lainnya. Bila tidak bertentangan maka seharusnya di kompromikan dengan menyatakan bahwa riwayat Zaaidah adalah penjelas dari keumuman isyarat dengan telunjuk yang disampaikan dalam riwayat lainnya. Sehingga tambahan ini diterima dan diamalkan. Konsekwensinya disunnahkan menggerakkan jari telunjuk dalam tasyahud. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –Rahimahullah- dan para murid beliau.
Yang rojih –wallahu a’lam- dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Sebab mengamalkan seluruh riwayat yang ada lebih utama dari menolak sebagiannya. Demikian juga sikap yang dijelaskan imam Ibnu Hajar –Rahimahullahu- dalam kitab Nukhbat al-Fikaar dalam menyikapi masalahZiyaadah ats-Tsiqah. Beliau menyatakan:
وَزِيَادَةُ رَاوِيهِمَا مَقْبُوْلَةٌ ، مَا لَمْ تَقَعْ مُنَافِيَةً لِمَنْ هُوَ أوْثَقُ
Tambahan perowi Shohih dan hasan diterima selama tidak meniadakan (kontradiktif) terhadap (riwayat) yang lebih tsiqah darinya.
Hal ini ditambah dengan tambahan pengetahuan yang dimiliki Zaaidah dengan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan isyarat tersebut adlah menggerakkan jemari telunjuknya dalam tasyahud.
Wallahu a’lam.Sumber: ustadzkholid.com

Tidak Mengerak-gerakkannya

Oleh: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mengerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dan perbedaan tersebut terdiri dari tiga pendapat :
  • Pertama : Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan Hambaliyah dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.
  • Kedua : Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la dari kalangan Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.
  • Ketiga : Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’ mengatakan bahwa digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dalamTamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang tidak.
Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang berbeda kandungan maknanya, ada yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan dan ada yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan.
Namun dari pembahasan di atas yang telah disimpulkan bahwa hadits yang menyebutkan jari digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah dan demikian pula hadits yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah. Adapun cara kompromi yang disebutkan dalam pendapat yang ketiga itu bisa digunakan apabila dua hadits tersebut di atas shohih bisa dipakai berhujjah tapi karena dua hadits tersebut adalah hadits yang lemah maka kita tidak bisa memakai cara kompromi tersebut, apalagi hadits yang shohih yang telah tersebut di atas bahwa Nabi r hanya sekedar berisyarat dengan jari telunjuk beliau. Maka yang akan kita bahas disini adalah apakah pada lafadz (Arab) yang artinya berisyarat terdapat makna mengerak-gerakkan atau tidak. Penjelasannya adalah bahwa kata “berosyarat” itu mempunyai dua kemungkinan :
  • Pertama : Dengan digerak-gerakkan. Seperti kalau saya memberikan isyarat kepada orang yang berdiri untuk duduk, maka tentunya isyarat itu akan disertai dengan gerakan tangan dari atas ke bawah.
  • Kedua : Dengan tidak digerak-gerakkan. Seperti kalau saya berada dalam maktabah (perpustakaan) kemudian ada yang bertanya kepada saya : “Dimana letak kitab Shohih Al-Bukhory?” Maka tentunya saya akan mengisyaratkan tangan saya kearah kitab Shohih Al-Bukhory yang berada diantara sekian banyak kitab dengan tidak menggerakkan tangan saya.
Walaupun kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan tapi disini bisa dipastikan bahwa berisyarat yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah berisyarat dengan tidak digerak-gerakkan. Hal tersebut bisa dipastikan karena dua perkara :
Pertama : Ada kaidah di kalangan para ulama yang mengatakan Ash-Sholatu Tauqifiyah (sholat itu adalah tauqifiyah) maksudnya tata cara sholat itu dilaksanakan kalau ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dari sholat itu adalah tidak ada gerakan di dalamnya kecuali kalau ada tuntunan dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan demikian pula berisyarat dengan jari telunjuk, asalnya tidak digerakkan sampai ada dalil yang menyatakan bahwa jari telunjuk itu diisyaratkan dengan digerakkan dan telah disimpulkan bahwa berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah. Maka yang wajib dalam berisyarat itu dengan tidak digerak-gerakkan.
Kedua : Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary N0. dan Imam Muslim No.538 :

إِنَّ فِي الصَّلاَةِ شُغْلاً

“Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan”
Maka ini menunjukkan bahwa seorang muslim apabila berada dalam sholat ia berada dalam suatu kesibukan yang tidak boleh ditambah dengan suatu pekerjaan yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau hadits Rasulullah r yang shohih.
Kesimpulan :
Tersimpul dari pembahasan di atas bahwa pendapat yang rojih tentang keadaan jari telunjuk dalam berisyarat (menunjuk) ketika tasyahud adalah tidak digerak-gerakkan. Wallahu A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam :
  • Kitab Al-Bisyarah Fi Syudzudz Tahrik Al-Usbu’ Fi Tasyahud Wa Tsubutil IsyarahAl-Muhalla karya Ibnu Hazm 4/151, Subulus Salam 1/189, Nailul Authar‘Aunul Ma’bud 3/196, Tuhfah Al-Ahwadz 2/160.
  • Madzhab Hanafiyah lihat dalam : Kifayah Ath-Tholib 1/357.
  • Madzhab Malikiyah : Ats-Tsamar Ad Dany 1/127, Hasyiah Al-Adawy1/356, Al-Fawakih Ad-Dawany 1/192.
  • Madzhab Syafiiyyah dalam : Hilyah Al-Ulama 2/105, Raudhah Ath-Tholibin 1/262, Al-Majmu 3/416-417, Al-Iqna 1/145, Hasyiah Al-Bujairamy 1/218, Mughny Al-Muhtaj 1/173.
  • Madzhab Hambaliyah lihat dalam : Al-Mubdi’ 1/162, Al-Furu 1/386,Al-Inshaf 2/76, Kasyful Qona 1/356-357.
Sumber: an-nashihah.com
Read more »

Jumat, 02 November 2012

Tayamum



TATA CARA TAYAMUM
Cara melaksanakan tayamum adalah:
-Orang yang ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits “Hanya saja amal-amal itu tergantung kepada naitnya”
-Membaca bismillah
-Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
-Menyapu mukanya
-Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak tangannya
  
Berdasarkan hadits Amar bin Yasir yang isinya:
“Kemudian Rasulullah memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta wajahnya”. [H.R Bukhari dan Muslim.]
Read more »

Wudlu


Pengertian Wudhu

Pengertian Wudhu.

Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Ayat Al-Qur'an yang merupakan Dasar Kewajiban Wudhu berbunyi:

Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah mukamu, tangan sampai sikumu, dan sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah, ayat 6).

Syarat - syarat Wudhu

Syarat-syarat Wudhu ada 5:
1. Beragama Islam.
2. Tamyiz: dapat membedakan antara pekerjaan baik / buruk.
3. Tidak mempunyai hadas besar.
4. Dengan air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (mutlak).
5. Tak ada benda yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit, misalnya getah, sisik ikan, cat dll, kotoran yang ada di bawah kuku jika diyakini dapat menghalangi sampainya air, wajib di hilangkan terlebih dulu.

Fardhu / Niat Wudhu

Fardhu (Rukun) Wudhu ada 6:
1. Niat (ketika membasuh muka)
Lafal niat wudhu adalah:

NAWAITUL WUDHUU'A LIRAF'IL HADATSIL ASHGHARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil,fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Membasuh muka (mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai bawah dagu, dantelinga kanan sampai telinga kiri).
3. Membasuh kedua tangan samapi siku (siku juga harus di basuh), termasuk yang di bawah kuku.
4. Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala (walau hanya selebar ubun-ubun).
5. Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki (mata kaki juga harus dibasuh).
6. Tertib (teratur), yakni sesuai dengan urutan di atas, tidak boleh di acak.
Note: Membasuh adalah mengalirkan air pada anggota tubuh yang di basuh. Mengusap adalah mengusapkan tangan atau sesuatu yang basah pada anggota yang diusap walaupun tanpa aliran air).

Sunat Wudhu

Sunat Wudhu meliputi:
- Membaca Basmalah (Bismillaahir rahmaanir rahiim) ketika hendak memulai wudhu.
- Mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan.
- Berkumur-kumur
- Membasuh lubang hidung (memasukan / menghirup air dalam hidung)
- Mengusap seluruh (rambut) kepala dengan air.
- Mengusap kedua teinga, baik bagian luar maupun bagian dalam.
- Mendahulukan membasuh anggota badan yang kanan dari yang kiri.
- Menyilanga-nyilangkan jari tangan dan kaki.
- Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali.
- Muwalat: berturut - turut dalam membasuh anggota wudhu (sebelum anggota pertama kering, anggota kedua sudah di basuh)
- Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih.
- Tidak menyeka (mengeringkan) bekas basuhan.
- Bersiwak (mengosok gigi) sebelum berwudhu)
- Membaca doa sebelum berwudhu.

Yang membatalkan Wudhu:
1. Sesuatu yang keluar dari Kubul (alat kelamin) / Dubur (lobang pelepasan). Baik yang bisa keluar (Kencing, kentut, tahi) atau yang tidak bisa keluar (Darah, Kerikil (kencing batu), nanah, ulat (keremi). AIR MANI tidak membatalkan wudhu, tapi jika ingin sholat wajib mandi hadast dulu.
2. Tidur dalam keadaan tidak merapatkan tempat duduknya (tempat keluar angin tidak tertutup rapat).
3. Hilang akal (gila, mabuk, pingsan, sakit)
4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim.

Sumber : 
http://tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com
Read more »

Tuntunan Sholat


BERDIRI
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan sholat fardhu atau sunnah berdiri karena memenuhi perintah Allah dalam QS. Al Baqarah : 238. Apabila bepergian, beliau melakukan sholat sunnah di atas kendaraannya. Beliau mengajarkan kepada umatnya agar melakukan sholat khauf dengan berjalan kaki atau berkendaraan.

“Peliharalah semua sholat dan sholat wustha dan berdirilah dengan tenang karena Allah. Jika kamu dalam ketakutan, sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Jika kamu dalam keadaa aman, ingatlah kepada Allah dengan cara yang telah diajarkan kepada kamu yang mana sebelumnya kamu tidak mengetahui (cara tersebut).” (QS. Al Baqarah : 238).

Download Tuntunan Sholat (Pdf) disini untuk lebih lengkap




Sumber : http://sholat.wordpress.com/

Read more »